ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ( APBN )
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ( APBN )
Definisi
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31
Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Tahapan Penyusunan,
Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban APBN
1.
Penyusunan APBN
Pemerintah
mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah
melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
2.
Pelaksanaan APBN
Setelah
APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di
tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan
darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya.
3.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBN
Selambatnya
6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumber Penerimaan
APBN
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
- Penerimaan pajak yang meliputi :
- Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
- Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
- Penerimaan dari sumber daya alam.
- Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Penerimaan bukan pajak lainnya.
Fungsi APBN
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Perkembangan
Dana Pembangunan Indonesia
Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah konsep perencanaan
pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun
setiap tahun. Secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos:
-
Dari sisi penerimaan terdiri dari pos penerimaan dalam
negeri dan penerimaan pembangunan.
-
Dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin
dan pengeluaran pembangunan.
APBN disusun
agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip
berimbang dan dinamis, karena mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari
selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum
sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia. Meskipun dari
PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayaan
pembangunan terbesar terus mengalami peningkatan, namun kontribusinya terhadap
keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan.
Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, yaitu
pinjaman luar negeri masih cukup besar. Namun, mulai tahun terakhir PELITA I,
prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar dibanding pinjaman luar
negeri. Ini dikarenakan peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan,
serta dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan
upaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadinya
defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari
luar negeri, dan meskipun IGGI (Inter Govermmental Group on Indonesia) bukan
lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan
pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group on
Indonesia) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat
diharapkan. Yang perlu diingat bahwa, sebaiknya pinjaman tersebut ditempatkan
sebagai pelengkap pembangunan dan peran tabungan pemerintahlah yang tetap harus
dominan, bukan sebaliknya.
Proses
Penyusunan Anggaran
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada
DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih
lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN
dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, pemerintah harus
mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Perubahan APBN
dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan Anggaran
DPR.
Selambatnya 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan
Pemeriksa Keuangan.
Perkiraan
Penerimaan Negara
Sumber penerimaan negara berasal
dari:
1. Penerimaan Pajak meliputi
1. Penerimaan Pajak meliputi
-
Pajak Penghasilan (PPh)
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) &
Cukai
-
Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan
pajak/pungutan ekspor)
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi
-
Penerimaan dari sumber daya alam
-
Setoran laba BUMN
-
Penerimaan bukan pajak lainnya
3. Penerimaan
Pembangunan
Meskipun telah
ditempuh upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju
pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dan ditunjang
dengan dana yang berasal dari luar negeri.
Perkiraan
Pengeluaran
Secara garis besar, pengeluaran
negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. Pengeluaran
Rutin Negara
Pengeluaran
rutin negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah
terencana, diantaranya:
-
Pengeluaran untuk belanja pegawai
-
Pengeluaran untuk belanja negara
-
Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
-
Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
-
Pengeluaran lain-lain
2. Pengeluaran Pembangunan
-
Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga
negara
-
Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah
-
Pengeluaran pembangunan lainnya
Dasar
Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang
harus diperhatikan, yaitu:
1. Penerimaan
Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor
yang dipertimbangkan adalah:
-
Produksi minyak rata-rata per hari
-
Harga rata-rata ekspor minyak mentah
2. Penerimaan
Dalam Negeri di luar Migas
Faktor-faktor
yang dipertimbangkan adalah:
-
Pajak Penghasilan (pph)
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
Bea masuk
-
Cukai
-
Pajak ekspor
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-
Bea materai
-
Pajak lainnya
-
Penerimaan bukan pajak
-
Penerimaan dari hasil penjualan BBM
3. Penerimaan Pembangunan
- Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek
- Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
http://sofiyasmin27.blogspot.com/2012/06/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
Komentar
Posting Komentar