PARA PELAKU EKONOMI DAN PERANAN BUMN & KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA



PARA PELAKU EKONOMI DAN PERANAN BUMN & KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Tiga Pelaku Ekonomi (Agen-agen pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi)
Dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
§  Pemilik faktor produksi
§  Konsumen
§  Produsen

Maka jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
§  Sektor rumah tangga
§  Sektor swasta
§  Sektor pemerintah
§  Sektor luar negeri

Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni:
Sek. Swasta > Koperasi > Sek. Pemerintah
Sek. Pemerintah > Sek. Swasta > Koperasi
Koperasi > Sek. Pemerintah > Sek. Swasta

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha Milik Daerah).
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam ran
gka mengisi kas negara.

Peranan BUMN Dalam Perekonomian Indonesia
Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peranan penting dalam perekonomian sebagai berikut:
§  BUMN di harapkan dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang vital untuk memenuhi kebutuan masyrakat secara maksiml demi tercapainya kesejateran dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
§  Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal.
§  Perusahaan negara (BUMN)diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak.
§  BUMN diharapkan dapat menyediakan lapangan kerja sehingg dapat membantu mengatasi pengangguran.  
§  BUMN yang melakukan kegiatan ekspor, impor dapat menmbah pengasilan defisa bagi Negara.
§  BUMN di harapkan dapat mempercepat pertumbuan ekonomi nasional.

Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil.

Ciri-ciri PERJAN
:
-          Bertujuan untuk melayani masyarakat
-          Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil  
-          Merupakan bagian dari departemen pemerintah
-          Memperoleh fasilitas negara
-          Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan

Contoh PERJAN: Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian
Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian
.

b) Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
.

Ciri-ciri PERUM:
-          Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
-          Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
-          Bergerak di bidang usaha yang vital
-          Berada di bawah pimpinan dewan direksi
-          Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri
-          Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan Negara diatur secara perdata
-          Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah

Contoh PERUM:
-          Perusahaan umum kereta api
-          PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
-          PERUM Pengadilan
-                      PERUM Perumahan umum Nasional

c) Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.

Ciri-ciri PT:
-          Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba biasanya berbentuk PT
-          Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
-          Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
-          Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
-          Dipimpin dewan direksi
-          Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta

Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
• PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank Tabungan Negara)

Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurutUU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi dan sosial.
·         Berperan serta secara efektif dealam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·         Berusaha untuk mewujutkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan uasaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrai ekonomi.




Sumber:  http://staff.unila.ac.id/sigit/files/2012/08/Sistem-Perekonomian-Indonesia.pdf
                 http://ips-mrwindu.blogspot.com/2009/04/pelaku-ekonomi.html

Komentar

Postingan Populer