INVESTASI
INVESTASI
Pengertian
Investasi
Pengertian investasi adalah menurut para ahli - Menurut Jack Clark
Francis (Francis, Jack C., Investment: Analysis and Management, 5th edition,
McGraw-Hill Inc., Singapore, 1991, Hal. 1), investasi adalah penanaman modal yang diharapkan dapat
menghasilkan tambahan dana pada masa yang akan datang.
Definisi investasi adalah menurut para Ahli Frank Reilly (Reilly,
Frank, & Brown, Keith C., Investment Analysis and Portfolio Management, 7th
edition, Thomson South-Western Inc., US, 2003, Hal. 5) mengatakan,
investasi adalah komitmen satu dollar dalam satu periode tertentu, akan mampu
memenuhi kebutuhan investor di masa yang akan datang dengan: (1) waktu dana
tersebut akan digunakan, (2) tingkat inflasi yang terjadi, (3) ketidakpastian
kondisi ekonomi di masa yang akan datang.
Berdasarkan definisi-definisi
Investas di atas, dapat disimpulkan bahwa investasi merupakan suatu bentuk
pengorbanan kekayaan di masa sekarang untuk mendapatkan keuntungan di masa
depan dengan tingkat resiko tertentu.
Jenis-jenis Investasi
Investasi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut: (Bodie, Zvi, Alex Kane & Alan J. Marcus, Essentials of Investment, 2nd edition, Richard D. Irwin Inc, US, 1995, Hal. 3 )
Investasi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut: (Bodie, Zvi, Alex Kane & Alan J. Marcus, Essentials of Investment, 2nd edition, Richard D. Irwin Inc, US, 1995, Hal. 3 )
- Investasi dalam bentuk aset riil (real assets) = Yaitu investasi dalam bentuk aktiva berwujud fisik, seperti emas, batu mulia dan sebagainya.
- Investasi dalam bentuk surat berharga/sekuritas (marketable securities financial assets) = Yaitu investasi dalam bentuk surat-surat berharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva riil yang diawasi oleh suatu lembaga/perorangan tertentu.
Pemilikan
aktiva finansial dalam rangka investasi pada sebuah institusi/perusahaan dapat
dilakukan dengan dua cara:
1. Investasi langsung
(direct investing)
Diartikan
sebagai suatu kepemilikan surat-surat berharga secara langsung dalam suatu institusi/perusahaan
tertentu yang secara resmi telah di go public dengan tujuan mendapatkan tingkat
keuntungan berupa deviden dan capital gain.
2. Investasi tidak langsung (indirect investing)
Terjadi apabila
suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan
investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak
langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang
bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung,
pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung
serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.
Resiko Investasi
Menurut Jack Clark Francis (Francis, Jack C., Op.Cit., Hal. 12), resiko didefinisikan sebagai kesempatan/kemungkinan timbulnya kerugian (risk is the chance/probability of loss).
Elton dan Gruber (Elton, Edwin J. & Gruber, Martin J., Op.Cit., Hal. 46) mendefinisikan resiko sebagai potensi variasi dari hasil yang diharapkan di masa yang akan datang, sedangkan, menurut Donald E. Fischer & Ronald J. Jordan (Fischer, Donald E. & Jordan, Ronald J., Security Analysis & Portfolio Management, 6th edition, New Jersey: Prentice Hall, 1995, Hal. 65), resiko artinya ketidakpastian dalam kemungkinan distribusi return.
Menurut Jack Clark Francis (Francis, Jack C., Op.Cit., Hal. 12), resiko didefinisikan sebagai kesempatan/kemungkinan timbulnya kerugian (risk is the chance/probability of loss).
Elton dan Gruber (Elton, Edwin J. & Gruber, Martin J., Op.Cit., Hal. 46) mendefinisikan resiko sebagai potensi variasi dari hasil yang diharapkan di masa yang akan datang, sedangkan, menurut Donald E. Fischer & Ronald J. Jordan (Fischer, Donald E. & Jordan, Ronald J., Security Analysis & Portfolio Management, 6th edition, New Jersey: Prentice Hall, 1995, Hal. 65), resiko artinya ketidakpastian dalam kemungkinan distribusi return.
Berdasarkan pengertian di atas,
dapat disimpulkan bahwa resiko investasi merupakan suatu kemungkinan yang
terdiri dari berbagai faktor yang dapat menyebabkan tidak kembalinya dana yang
diinvestasikan pada suatu instrumen investasi tertentu atau dengan kata lain,
merupakan faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian dalam suatu
investasi.
Semua jenis investasi selalu punya
resiko, tidak ada investasi yang bebas resiko, resiko selalu melekat pada tiap
investasi besar atau kecil dan juga dapat dikatakan bahwa hasil yang tinggi
resikonya juga tinggi sehingga diperlukan pemahaman atas resiko yang berkaitan
dengan alternatif sarana investasi yang dapat terdiri dari resiko likuiditas,
ketidakpastian hasil, kehilangan hasil, penurunan nilai investasi sampai resiko
hilangnya modal investasi tersebut.
Jenis-jenis resiko yang umumnya
dihadapi perusahaan dalam investasi
yaitu:
1. Business Risk (Resiko Bisnis)
Adalah bervariasinya penjualan perusahaan dan kemampuan untuk menjual produk tersebut. Hal tersebut dihubungkan dengan laporan keuangan dan dikaitkan dengan perubahan selera konsumen dan perubahan kondisi makroekonomi.
2. Financial Risk
(Resiko Finansial)
Dikaitkan dengan pendapatan dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi resiko bisnis dan struktur finansial perusahaan dan dihubungkan dengan financial leverage perusahaan.
Dikaitkan dengan pendapatan dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi resiko bisnis dan struktur finansial perusahaan dan dihubungkan dengan financial leverage perusahaan.
3. Inflation
Risk/Purchasing Power Risk (Resiko Inflasi/Penurunan Daya beli)
Dikaitkan dengan
kemungkinan tingkat pengembalian investasi tidak dapat mengimbangi peningkatan
biaya hidup.
4. Interest Rate Risk
(Resiko Suku Bunga)
Dikaitkan dengan perusahaan akibat kerugian nilai portofolio akibat perubahan suku bunga.
Dikaitkan dengan perusahaan akibat kerugian nilai portofolio akibat perubahan suku bunga.
5. Social Risk (Resiko
Sosial)
Dikaitkan dengan
kondisi sosial yang terjadi dalam masyarakat yang akan mempengaruhi kebijakan
pada suatu perusahaan.
6. Foreign Exchange
Risk (Resiko Nilai Tukar)
Dikaitkan dengan
kemungkinan terjadinya kerugian akibat perubahan secara relatif nilai mata uang
dunia. Resiko nilai tukar akan mengurangi return dari investasi.
7. Political Risk
(Resiko Situasi Politik)
Dikaitkan dengan
kemungkinan pemerintah luar negeri ikut campur dalam kegiatan perusahaan maupun
kondisi dalam negeri yang tidak kondusif bagi dunia usaha.
Jenis-jenis resiko di atas merupakan resiko yang tergabung baik dalam resiko tidak sistematis dan resiko sistematis. Resiko yang tidak sistematis dapat dihilangkan melalui diversifikasi sedangkan resiko yang sistematis diakibatkan oleh faktor pasar yang mempengaruhi semua perusahaan dan tidak dapat dihilangkan melalui diversifikasi seperti suku bunga, perang, inflasi, kebijakan pemerintah, perubahan politik nasional maupun internasional. Oleh karena itu, investor (atau perusahaan) lebih memperhatikan resiko yang tidak dapat didiversifikasi yang mencerminkan kontribusi aktiva terhadap resiko portofolio.
Perhitungan kedua jenis resiko tersebut dapat dirumuskan dalam persamaan sebagai berikut:
Total Risk = Systematic Risk + Unsystematic Risk.
Sumber:
http://www.sarjanaku.com/2012/11/pengertian-investasi-adalah-definisi.html
Komentar
Posting Komentar