KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH
KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH
Kebijaksanaan
Selama
1. Periode 1966 –
1969
Kebijaksanaan pemerintah pada masa ini lebih
diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan semua sektor dari unsur-unsur
peninggalan pemerintahan Orde Lama, terutama dari paham komunis. Pada masa ini
juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat
inflasi yang masih sangat tinggi.
2. Periode Pelita I
Kebijaksanaan
pada periode Pelita I ini dimulai dengan:
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970,mengenai penyempurnaan tata niaga bidang ekspor dan impor.
- Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya adalah:
o kestabilan harga
bahan pokok
o peningkatan
nilai ekspor
o kelancaran impor
o penyebaran
barang dalam negeri
3. Periode Pelita
II
Periode
ini diisi dengan kebijaksanaan mengenai:
- Pengkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK).
- Kebijaksanaan Fiskal. Dengan cara penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia, serta menggalakkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri guna mendorong investasi dalam negeri.
- Kebijaksanaan 15 November 1978 (KNOP 15), yaitu kebijaksanaan di bidang moneter dengan tujuan menaikkan hasil produksi nasional, serta menaikkan daya saing komoditi ekspor.
4. Periode Pelita
III
Kebijaksanaan
pemerintah pada periode ini adalah:
- Paket Januari 1982, yang berisi mengenai tata cara pelaksnaan ekspor impor, dan lalu lintas devisa.
- Paket kebijaksanaan imbal beli, yaitu keharusan eksportir maupun importir luar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama.
- Kebijaksanaan Devaluasi 1983, yaitu dengan menurunkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$.
5. Periode Pelita
IV
Beberapa
kebijaksanaan dalam periode ini adalah:
- Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan eksor non-migas. Sedangkan di pihak lain masih banyak ditemui hambatan, seperti sarana pelabuhan yang masih ‘semrawut’ dan munculnya ekonomi biaya tinggi.
- Paket kebijaksanaa 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
- Paket Devaluasi 1986, kebijaksanaan ini didukung dengan dilaksanakannya pinjaman luar negeri.
- Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, yang merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
- Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas.
- Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi, terutama dalam usaha memperlancar perijinan (deregulasi).
- Paket 27 Oktober 1988, yaitu kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
- Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
- Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), yaitu kebijaksanaan di bidang keuangan dan memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatanya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
6. Periode Pelita V
Kebijaksanaan
pemerintah selama pelita V lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan
upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana
Pembangunan Jangka Panjang tahap kedua.
Kebijaksanaan
Moneter
Kebijaksanaan moneter adalah sekumpulan tindakan pemerintah di dalam
mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. Di dalam
perekonomian Indonesia, kebijaksanaan moneter dijalankan oleh pemerintah
melalui lembaga keuangan yaitu Bank Indonesia. Dilihat dari upaya yang ditempuh,
kebijaksanaan moneter dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu:
a.
Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif
Kebijaksanaan
ini dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi
kuantitasnya.
b.
Kebijaksanaan Moneter Kualitatif
Kebijaksanaan moneter
kualitatif adalah dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga
keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada
masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang
dilaksanakan Bank Indonesia. Kebijaksaan ini juga bertujuan untuk lebih
mengawasi kegiatan perbankan lembaga keuangan lainnya agar tidak sampai
merugikan masyarakat, bank umum itu sendiri sampai dengan perekonomian secara
umum.
Kebijaksanaan
Fiskal
Kebijaksanaan fiskal adalah suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur
perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan
masalah perpajakan. Kebijaksanaan fiskal dapat dibedakan dari beberpa segi,
yaitu:
- Dilihat dari
segi pembayarannya:
- Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
- Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
- Dilihat dari
besar kecilnya pajak yang dikeluarkan oleh wajib pajak:
- Pajak regresif, yaitu pajak yang ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pendapatan wajib pajak.
- Pajak sebanding, pajak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan. Pajak progresif, pajak yang ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak.
- Dilihat dari
tujuan ditetapkannya:
- Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial.
- Pajak sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, karena dapat membantu pemerintah dalam menekan pengeluaran, sehingga pengeluaran masyarakat dan pemerintah dapat dikurangi.
- Pajak sebagai alat untuk lebih meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.
Kebijaksanaan
Fiskal Dan Moneter Di Sektor Luar Negeri
Di dalam sektor luar negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki istilah lain,
yang di dalam istilah tersebut terdapat kombinasi antara keduanya, yaitu:
Kebijaksanaan Menekan Pengeluaran
Kebijaksaanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat
konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi Indonesia.
Cara-cara yang ditempuh, yaitu menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi
pengeluaran pemerintah.
Kebijaksanaan Memindah Pengeluaran
Dalam kebijaksanaan ini pengeluaran para pelaku ekonomi tidak berkurang,
hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk
perekonomian.
Sumber:
DIGITAL BOOKS
Tahun Ajaran ATA Tingkat 1 Universitas Gunadarma
http://sofiyasmin27.blogspot.com/2012/06/kebijaksanaan-pemerintah.html

Komentar
Posting Komentar