PENANAMAN MODAL
PENANAMAN MODAL
Pengertian Penanaman Modal (Investment)
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh
penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia.
Jenis-Jenis Penanaman Modal
A.
Penanaman Modal Asing (PMA)
1.
Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967
ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini
hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut
atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.
Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk
pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.
Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah
Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa
Indonesia.
c.
Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang
ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di
Indonesia.
Adapun modal asing dalam
Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula
alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam
perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri
tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
2.
Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang
dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di
Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum
menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing
oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat
menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan
kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan
mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum
Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di
Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal
asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun
ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan
Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan
pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
3.
Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
a.
Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang
terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b.
Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada
waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan
jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang
tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah
bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
§ pelabuhan-pelabuhan
§ produksi, transmisi dan
distribusi tenaga listrik untuk umum
§ telekomunikasi
§ Pelayaran
§ Penerbangan
§ air minum
§ kereta api umum
§ pembangkit tenaga atom
4.
Faktor-Faktor Penarik Masuknya Penanaman Modal
Asing (PMA)
Langsung ke
Indonesia
a.
Faktor eksternal yang mempengaruhinya adalah
§ Kebijaksanaan dan
political will negara pemilik modal
§ Kurangnya kesempatan
berusaha dinegara maju.
§ Langka sumber daya.
§ Nilai mata uang menaik.
§ Perubahan teknologi.
b.
Faktor internal yang mempengaruhi adalah:
§ Cicilan utang negara
berkembang semakin membengkak.
§ Kebijaksanaan dan situasi
politik dinegara penerima.
§ Tersedianya sumber daya
yang melimpah.
§ Laju pertumbuhan ekonomi
§ Nilai mata uang yang
menurun.
B. Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN)
Penananaman modal dalam negeri adalah
perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik
Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik
Indonesia.
Penanaman
|
Modal
|
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU
Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia |
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970Pengertiannya : Pasal 1 : 1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang – undang nomor 6
tahun 1968
Pasal 1 : “Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan (contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta. Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
Sumber:
http://kppt.kuansing.go.id/pelayanan/penanaman-modal-investment/
http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
Komentar
Posting Komentar