Ekonomi Koperasi
NAMA
: TRI AGUNG
LAKSONO
NPM
: 29212417
KELAS : 5EB21
TUGAS
SOFTKILL : EKONOMI KOPERASI (2EA05)
SOAL
Kenapa
koperasi belum menjadi tonggak dari perekonomian negara kita?
JAWABAN
Karena
di Indonesia, koperasi adalah
bukan satu-satunya tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah koperasi pun
terbatas. Pemerintah juga
belum konsisten menerapkan sistem perekonomian nasional berdasarkan amanat
konstitusi, karena dianggap masih dijadikan sebagai alat politik dengan
persepsi yang keliru. Sebenarnya koperasi di Indonesia sangat penting bagi
ekonomi karena menyumbang beberapa persen bagi penghasilan negara.
Salah satu fungsi dan tujuan didirikannya sebuah koperasi adalah menciptakan
kesejahteraan dan kemakmuran. Oleh karena itu, keberfungsian sebuah negara
tergambar pada seberapa sejahtera dan makmur rakyatnya.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya
koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di
Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu
Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan
untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920
diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat
koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947
Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM
diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya
pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok -pokok
Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang
Perkoperasian.
Dan di tahun 1955
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Komentar
Posting Komentar