Ekonomi Koperasi

NAMA                                    : TRI AGUNG LAKSONO
NPM                                       : 29212417
KELAS                                  : 5EB21
TUGAS SOFTKILL            : EKONOMI KOPERASI (2EA05)

SOAL
     Kenapa koperasi belum menjadi tonggak dari perekonomian negara kita?

JAWABAN
            Karena di Indonesia, koperasi adalah bukan satu-satunya tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah koperasi pun terbatas.  Pemerintah juga belum konsisten menerapkan sistem perekonomian nasional berdasarkan amanat konstitusi, karena dianggap masih dijadikan sebagai alat politik dengan persepsi yang keliru. Sebenarnya koperasi di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang beberapa persen bagi  penghasilan negara. Salah satu fungsi dan tujuan didirikannya sebuah koperasi adalah menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran. Oleh karena itu, keberfungsian sebuah negara tergambar pada seberapa sejahtera dan makmur rakyatnya.

   Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
            Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
            Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
            Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
            Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
            Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
            Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
            Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok -pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
            Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.








Komentar

Postingan Populer