Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi
TUGAS TULISAN
SEJARAH PERKEMBANGAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
DISUSUN
OLEH :
TRI
AGUNG LAKSONO
29212417
5EB21
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
ETIKA
Etika,
berasal dari bahasaYunani kuno yaitu ethikos yang berarti ‘timbul dari kebiasaan’.
Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Sedangkan, Profesi akuntansi sendiri memiliki banyak pengertian salah satunya menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Fungsi etika dalam profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung-jawabn akuntan dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
Sedangkan, Profesi akuntansi sendiri memiliki banyak pengertian salah satunya menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Fungsi etika dalam profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung-jawabn akuntan dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi
kepada kepentingan publik.
B.
PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris“Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan
suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
C.
AKUNTAN
Akuntan,
merupakan salah satu profesi yang memiliki peran cukup besar dalam dunia
bisnis, organisasi sosial maupun lembaga pemerintahan. Akuntan juga dapat
berperan dalam menjaga kepercayaan dan kepentingan publik melalui pemberian
jasa atestasi, audit atau jasa assurance lainnya. Seorang akuntan dapat
berkarir sebagai auditor pemerintah, auditor internal, akuntan sektor publik,
akuntan keuangan daerah, akuntan manajemen dan lain-lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH AWAL PROFESI AKUNTAN
Profesi
akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih
dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada
abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang
sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang
terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola
kekayaan pemilik harta.
Menurut
sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk
dikelola / dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi
antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya
kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan
pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana
kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh
pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif
yang mungkin dapat merugikan pemilik dana. Keadaan inilah yang membuat pemilik
dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa
kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/ laporan pertanggungjawaban
pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai Auditor.
B. PERKEMBANGAN
PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat
dibagi dalam 2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial (Sebelum Kemerdekaan)
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota
profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia.
Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata
buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non
formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh
ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di
bagi ke dalam enam periode yaitu:
a. Periode I sebelum tahun 1954 – 1966 (Orde Lama)
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat
bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin
sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga
makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk
mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka
hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan
akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum
yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk
bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan
syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti
pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu,
pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah
akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar
“akuntan” yang tidak sah.
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian
gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia
berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang
menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan
nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga
akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat
Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas
nama Direktorat Akuntan Negara.
b. Periode II tahun 1966 – 1973 (Orde Baru)
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu
pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu
para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan
terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak
awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada
perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam
jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah
diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di
Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka
menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
c. Periode III tahun 1973 – 1979 (Orde Baru)
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember
1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi
Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu
kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku
Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam
kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember
1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju
selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan
badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik
Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki
perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini,
pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang
handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat
keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak
memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan
profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi
ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi
tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap
profesi akuntan publik.
Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting
Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M
University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit
dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan
keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.
Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik,
pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung
di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan
publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.
Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan
jumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal
Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur
hal-hal berikut:
1) Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan
objektif yang diterima oleh semua pihak.
2) Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan
diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor
Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan
dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
3) Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct)
oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak
kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6
tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979
yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan
akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut
adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak
perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan.
Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang
penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai
batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
d. Periode IV tahun 1979 – 1983 (Orde Baru)
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik
dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan
pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah
tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan
penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen
perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak
memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini
akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan ke kantor
inspeksi pajak.
e. Periode V tahun 1983 – 1989 (Orde Baru)
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya
konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan
dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan
penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan
perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk
mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik.
Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan
persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor
akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kauntan
publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali
lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan
publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI
antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik;
keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas
waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada
pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan
kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat
dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat
kepada akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri
Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988
tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah
pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
1) Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
2) Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik
mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
3) Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan
publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk
mengenai manajemen KAP.
4) Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di
Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi
Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
5) Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut,
pada tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan
strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui
Bursa yang telah menentukan bahwa:
1) Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan,
antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan
public / akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut
dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
2) Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus
disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/
akuntan negara.
3) Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin
emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)
f. Periode VI tahun 1990 – sekarang (Setelah Orde Baru)
Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring
dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun
demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan
dan akademisi.
Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah
sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari
pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan
ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa
akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi
adalah:
1) Tumbuhnya pasar modal
2) Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun
non-bank.
3) Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka
menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di
Indonesia
4) Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan
perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan
oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan
PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan
dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty
mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan
yaitu:
1) Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi
masyarakat
2) Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3) Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4) Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat
dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap
perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1) Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup
pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan
akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2) Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin
besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan
publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3) Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit,
dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin
beragam dan rumit.
DAFTAR PUSTAKA
- http://mora-harian.blogspot.com/2012/09/sejarah-perkembangan-epa-etika-profesi.html
- http://shuumalik.wordpress.com/2013/01/28/sejarah-perkembangan-etika-profesi-akuntansi/
-
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
-
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
-
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi
Komentar
Posting Komentar