Akuntan Publik Dalam Penegakan Kode Etika Profesi Akuntansi
Akuntan Publik Dalam Penegakan Kode
Etika Profesi Akuntansi
A. Profesi
Akuntan Publik
Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik (UU AP) tahun
2011, yang dimaksud dengan akuntan publik adalah seseorang yang telah
memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik akuntan publik.
Jasa yang diberikan oleh akuntan publik yaitu jasa asurans (assurance
service) atau jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen,
kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Menurut
Boynton dkk (2002: 20), assurance service adalah jasa profesional
independen yang mampu meningkatkan mutu informasi, atau konteksnya untuk
kepentingan para pengambil keputusan. Contoh assurance service antara
lain adalah jasa audit atas laporan keuangan, jasa review atas laporan
keuangan, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan, dan lain sebagainya.
Izin menjadi akuntan publik diberikan oleh Menteri
Keuangan dan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat
diperpanjang. Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik seseorang harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Memiliki sertifikat tanda lulus ujian
profesi akuntan publik yang sah.
b.
Berpengalaman praktik memberikan jasa
profesional akuntan publik.
c.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
d.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
e.
Tidak pernah dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.
f.
Tidak pernah dipidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
g.
tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
h.
Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan
Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
i.
Tidak berada dalam pengampuan.
B. Kantor
Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah
mendapat izin dari menteri sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan
jasanya (Peraturan Menteri Keuangan no 17 tahun 2008). KAP dapat berbentuk
usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain yang
sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam UU. Izin
usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Syarat untuk mendapatkan izin
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mempunyai
kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah
b. Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan
d. perdata
dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan.
e. Mempunyai
paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi.
1.
Memiliki rancangan sistem pengendalian
mutu.
2.
Membuat surat pernyataan dengan
bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling
sedikit: Alamat akuntan publik, Nama dan domisili kantor, Maksud dan tujuan
pendirian kantor.
C. Kode
Etik Profesi Akuntan Publik
Dalam
menjalankan perannya seorang akuntan publik diatur oleh suatu kode etik. Kode etik
akuntan publik yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan
publik dengan para klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya, dan
antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan publik di Indonesia disusun
oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia
(DSPAP IAPI). IAPI adalah wadah organisasi profesi akuntan publik Indonesia
yang diakui pemerintah. Salah satu misi IAPI adalah untuk menyusun dan
mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang
berkualitas dengan mengacu pada standar internasional.
Kode etik akuntan publik terdiri dari dua bagian,
yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari kode etik ini menetapkan prinsip
dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip
tersebut. Bagian B dari Kode etik ini memberikan ilustrasi mengenai
penerapan kerangka
konseptual tersebut pada situasi tertentu.
D. Aturan
Etika Akuntan
Bagian
ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu
dan contoh-contoh pencegahan yang diperlukan untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar etika profesi, serta memberikan contoh-contoh situasi ketika
pencegahan untuk mengatasi ancaman tidak tersedia. Oleh karena itu, setiap
kegiatan atau hubungan yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
oleh praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
dasar etika profesi harus dihindari.
Aturan
Etika Akuntan terdiri dari:
a. Ancaman dan Pencegahan
b. Penunjukan KAP, Praktisi, atau Jaringan KAP
c. Benturan Kepentingan
d. Pendapat Kedua
e. Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi
Lainnya
f. Pemasaran Jasa Profesional
g. Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan
Lainnya
h. Penyimpanan Aset Milik Klien
i. Objektivitas – Semua Jasa Profesional
j. Independensi dalam
Perikatan Assurance
E. Aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
Aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
A. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
B. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas,
harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
A. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang
terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara
layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan
dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data Relevan yang
Memadai.
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
e) Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Sumber:
·
http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
·
id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik
Komentar
Posting Komentar