Akuntan Publik Dalam Penegakan Kode Etika Profesi Akuntansi

Akuntan Publik Dalam Penegakan Kode Etika Profesi Akuntansi

A.    Profesi Akuntan Publik
            Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik (UU AP) tahun 2011, yang dimaksud dengan akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik akuntan publik. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik yaitu jasa asurans (assurance service) atau jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Menurut Boynton dkk (2002: 20), assurance service adalah jasa profesional independen yang mampu meningkatkan mutu informasi, atau konteksnya untuk kepentingan para pengambil keputusan. Contoh assurance service antara lain adalah jasa audit atas laporan keuangan, jasa review atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan, dan lain sebagainya.
            Izin menjadi akuntan publik diberikan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
b.      Berpengalaman praktik memberikan jasa profesional akuntan publik.
c.       Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
e.       Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.
f.       Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
g.      tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
h.      Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
i.        Tidak berada dalam pengampuan.

B.     Kantor Akuntan Publik

            Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapat izin dari menteri sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya (Peraturan Menteri Keuangan no 17 tahun 2008). KAP dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam UU. Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Syarat untuk mendapatkan izin tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah
b.    Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.    Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan
d.   perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan.
e.    Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi.
1.      Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu.
2.      Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit: Alamat akuntan publik, Nama dan domisili kantor, Maksud dan tujuan pendirian kantor.

C.    Kode Etik Profesi Akuntan Publik

            Dalam menjalankan perannya seorang akuntan publik diatur oleh suatu kode etik. Kode etik akuntan publik yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan para klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan publik di Indonesia disusun oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). IAPI adalah wadah organisasi profesi akuntan publik Indonesia yang diakui pemerintah. Salah satu misi IAPI adalah untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional.
Kode etik akuntan publik terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari kode etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode etik ini memberikan ilustrasi mengenai
penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

D.    Aturan Etika Akuntan
           
            Bagian ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu dan contoh-contoh pencegahan yang diperlukan untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, serta memberikan contoh-contoh situasi ketika pencegahan untuk mengatasi ancaman tidak tersedia. Oleh karena itu, setiap kegiatan atau hubungan yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi harus dihindari.
            Aturan Etika Akuntan terdiri dari:
a. Ancaman dan Pencegahan
b. Penunjukan KAP, Praktisi, atau Jaringan KAP
c. Benturan Kepentingan
d. Pendapat Kedua
e. Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
f. Pemasaran Jasa Profesional
g. Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
h. Penyimpanan Aset Milik Klien
i. Objektivitas – Semua Jasa Profesional
j. Independensi dalam Perikatan Assurance

E.     Aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)

Aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).

1.  Independensi, integritas, dan obyektivitas
 A.  Independensi. 
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
 B.  Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

2.  Standar umum dan prinsip akuntansi
A.  Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
            d) Data Relevan yang Memadai.
            Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
            e)  Kepatuhan terhadap Standar.
            Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

Sumber:
·         http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
·         id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik


Komentar

Postingan Populer