Hirarki Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah perangkat koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengurus berperan sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pengurus koperasi juga bertanggung jawab pada peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.


Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa rapat anggota yang tercantum dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Kemudian dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa pengurus memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola koperasi. Tugas pengurus tersebut antara lain adalah mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus, sedangkan kewajiban pengurus koperasi adalah mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi.

Komentar

Postingan Populer