Modal Koperasi
Modal Koperasi merupakan dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal
jangka panjang & modal jangka pendek. Adapun modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut: Simpanan Pokok, yaitu
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota. Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan khusus/lain-lain terdiri dari Simpanan
sukarela,
Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dan Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Modal
Pinjaman Koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut; Anggota dan
calon anggota, Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antarkoperasi, Bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku,
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Sumber lain yang sah.
Komentar
Posting Komentar