PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA (PAI) & NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)
PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA (PAI)
& NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)
A. PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA (PAI)
1. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan
1. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan
Prinsip
akuntansi merupakan himpunan prinsip, prosedur, metoda dan teknik Akuntansi
yang mengatur penyusunan laporan keuangan. khususnya yang ditujukan kepada
pihak luar, seperti pemegang saham, kreditur. dan pemerintah. Prinsip Akuntansi
yang ada di Indonesia dkenal dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip
akuntansi ini penting sekali artinya sebagai pedoman sistem penyusunan laporan
keuangan yang bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan
dengan laporan keuangan. Dengan adanya
prinsip akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan bahasa
teknik akuntansi yang dapat dimengerti oleh para pemakainya, sehingga tujuan
akuntansi keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak luar mencapai
sasaran secara tepat.
Penerapan
prinsip akuntansi dalam menyusun laporan keuangan ini menghasilkan laporan
keuangan yang layak, tepat, relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka
yang terdapat dalam laporan keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena tergantung dari prinsip serta
kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan perusahaan
yang bersangkutan. Bila kebijaksanaan akuntansi yang dianut berubah maka angka yang disajikan dalam laporan keuangan akan berbeda. Oleh karena
itu, penerapan prinsip-prinsip akuntansi bersifat
longgar. Apabila kita
mengetahui sejak terbentuknya prinsip akuntansi yang
merupakan suatu
persetujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan maka
kelonggaran prinsip akuntansi menjadi hal yang wajar.
2. Periode Akuntansi
2. Periode Akuntansi
Yang perlu
kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi
dalam kaitannyadengan akunfansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah periode
akuntansi.
Suatu gambaran
yang iengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya dapat
diketahui pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau mencairkan
seluruh hartanya menjadi kas likuidasi. Tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan
oleh perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan tidak akan
dibubarkan (going concern).
Oleh karena
itu, aktivitas ekonomi perusahaan dipisah ke dalam periode-periode akuntansi
dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodik diharapkan dapat membantu
pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini banyak
ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan.
3. Penetapan Beban dan Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
3. Penetapan Beban dan Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
Dalam
menentukan laba periodik dan posisi keuangan, prinsip penetapan beban dan
pendapatan ini akan banyak ditemui. penetapan laba periodik dan posisi keuangan
dilakukan berdasarkan metode aktual, yaitu suatu metode yang mengaitkan
pengukuran pendapatan (revenue) dan beban (expense) atau aktuva (assets), dan
kewajiban (liability) serta perubahannya pada saat terjadi bukan sekedar
pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.
B. NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)
B. NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)
1.
Norma Umum (General
Standards)
Adalah merupakan kriteria
yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau persyaratan
seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang
menjalankan profesi nya:
a.
Pemeriksaan harus
dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalani latihan
teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan.
b.
Dalam segala hal yang
berhubungan dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa
mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
c.
Dalam melaksanakan
pemeriksaan dan menyusun laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran
jabatannya dengan seksama.
2.
Norma Pelaksanaan (Standards
Of Field Work)
Standard ini merumuskan
kriteria yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu
pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang
dikumpulkan dapat diandalkan:
- Pemeriksaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga-tenaga
pembantu, mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
- Harus ada
penilaian atas sistem pengendalian intern untuk menentukan dapat atau
tidaknya sistem tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya
pengujian yang harus dilakukan.
- Pembuktian
yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pengamatan, tanya-jawab dan
penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat
atas ikhtiar keuangan yang diperiksanya.
- Norma
Pelaporan Akuntan (Standards Of Reporting)
Norma ini
merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam menyusun
laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan, dalam laporan
tersebut harus mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip Akuntansi
Indonesia dan harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai
keseluruhan:
- Laporan
akuntan harus menyatakan apakah ikhtiar keuangan telah disajikan
sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia.
- Laporan
akuntan harus menyatakan apakah penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia
dalam ikhtiar keuangan tahun berjalan konsisten dibanding dengan tahun
lalu.
- Penjelasan
informatif di dalam ikhtiar keuangan harus dipandang cukup memadai,
kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
- Laporan
akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai ikhtiar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu
penjelasan bahwa penyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti
akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan
akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tanggung jawab atas apa yang
dipikulnya.
Sumber:
·
http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/02/prinsip-akuntansi-indonesia.html
·
http://a64136.wordpress.com/2012/01/02/hubungan-kode-etik-akuntan-dengan-norma-pemeriksaan-akuntansi/
Komentar
Posting Komentar