Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Sosialis
Prinsip
koperasi Indonesia menurut UU. No.12 Tahun1967 adalah keanggotaan Koperasi
bersifat terbuka untuk setiap WNI, kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat
anggota sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi, pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota. Koperasi juga ada pembatasan bunga atas
modal, Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya masayarakat umum. Usaha
dan ketatalaksamaammya bersifat terbuka. Swadaya,swakarya,dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri.
Sedangakan dalam penjelasan dari pasal 5 UU No.25 Tahun
1992 diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan suatu kesatuan dan tak
dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan
prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak social. Prinsip koperasi ini
merupakan esensi dari kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan cirri
khas serta jati diri koperasi dengan adanya prinsip tersebut.
Sumber
:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Komentar
Posting Komentar