Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Sosialis

Prinsip koperasi Indonesia menurut UU. No.12 Tahun1967 adalah keanggotaan Koperasi bersifat terbuka untuk setiap WNI, kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi, pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota. Koperasi juga ada pembatasan bunga atas modal, Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya masayarakat umum. Usaha dan ketatalaksamaammya bersifat terbuka. Swadaya,swakarya,dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri.
                                                
Sedangakan dalam penjelasan dari pasal 5 UU No.25 Tahun 1992 diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan suatu kesatuan dan tak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak social. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan cirri khas serta jati diri koperasi dengan adanya prinsip tersebut.

Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Komentar

Postingan Populer