8 Prinsip Etika Profesi Dalam Akuntansi (Membahas Prinsip Ke-5)
8 Prinsip Etika
Profesi Dalam Akuntansi (Membahas Prinsip Ke-5)
1. Tanggung
Jawab profesi
2. Kepentingan
Publik
3. Integritas
4. Obyektivitas
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku
Profesional
8. Standar
Teknis
Prinsip
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya
tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
1. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti
bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
2. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
Anggota seyogyanya tidak menggambarkan
dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua
penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan
upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas
jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti
disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2
(dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada
awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subyek-subyek yang relevan, dan
pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang
normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan
peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional
anggota. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk
terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya
pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional
maupun internasional yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
3. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi
masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang
diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
4. Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
5. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan
mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi
tanggung-jawabnya.
3 Profesi yang Memiliki Prinsip ini
yaitu :
1. Auditing
Agar dapat memberikan layanan audit
yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan
ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian
profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat
ia bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya
berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, dan teknik-teknik yang terbaru.
Berdasarkan prinsip dasar ini, auditor hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga
ahli yang kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
Berkenaan dengan kompetensi, untuk dapat melakukan suatu penugasan audit,
auditor harus dapat memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan yang
relevan. Pendidikan dan pelatihan ini dapat bersifat umum dengan standar tinggi
yang diikuti dengan pendidikan khusus, sertifikasi, serta pengalaman kerja.
Kompetensi yang diperoleh ini harus selalu dipertahankan dan dikembangkan
dengan terus-menerus mengikuti perkembangan dalam profesi akuntansi, termasuk
melalui penerbitan penerbitan nasional dan internasional yang relevan dengan
akuntansi, auditing, dan keterampilan-keterampilan teknis lainnya.
2. Kedokteran
Didalam menjadi sebuah dokter, sangat sekali membutuhkan suatu Kompentensi
untuk dapat diterima disuatu instansi yang memerlukan suatu persyaratan
tertentu.
Bukan hanya itu, untuk mendapatkan suatu tugas dalam kedokteran yang sangat
vital, harus lah mempunyai suatu kompetensi melalui suatu pendidikan atau
pelatihan khusus. Kompetensi ini harus di tekunini dengan sangat focus dan
harus dikembangkan.
Didalam profesi dokter, kehati-hatian juga sangatlah penting. Jika seorang
dokter tidak menerapkan prinsip kehati-hatian maka akan banyak masalah yang
terjadi jika dokter tersebut melaksanakan tugasnya.
3. Hakim
Dalam menjadi Seorang Hakim tidak lah mudah, karena
hakim harus mempunyai Sebuah Prinsip Kompetensi dan kehati-hatian. Tidak banyak yang mudah untuk menjadi
Hakim, karena hakim Harus mempunyai kompetensi yang memadai, mulai dari
pendidikanya, pengalamanya dan tanggung jawab yang harus diterimanya. Berdasarkan Prinsip dasar ini, Hakim
haruslah Seprofesional mungkin dalam melaksanakan profesinya, Karena
keprofesionalan dinilai dari standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang
relevan, dan pengalaman kerja. Dalam
Perinsip kehati-hatian , Hakim harus mematuhi suatu etika yang berlaku dalam
Hakim. Hakimpun harus bertanggung jawab dalam suatu keputusan yang dia ambil
dan konsisten dalam profesinya.
Komentar
Posting Komentar